

SUARA MERDEKA, Jakarta – Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, tengah menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan ketidakjujuran dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meskipun secara rutin melaporkan LHKPN sejak menjabat pada 2019 hingga 2023, salah satu aset bernilai besar milik Herman Deru diduga tidak tercantum dalam laporan tahunan tersebut.
Aset yang dimaksud adalah sebidang tanah beserta bangunan vila di Jalan Talang Kepuh, Kecamatan Gandus, Palembang, dengan luas sekitar 16 hektare. Namun, hingga LHKPN 2023, aset tersebut tidak terdaftar.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan (GAASS), Andi Leo, menyampaikan kritik tajam terhadap ketidakjelasan data LHKPN Gubernur Sumsel.
“Menurut data LHKPN, kami menduga Gubernur HD tidak transparan dan tidak jujur dalam menorehkan harta yang dia punya,” ujar Andi saat ditemui tim suaramerdeka, Rabu (30/4/2025).
Andi menegaskan bahwa pelaporan tidak lengkap oleh pejabat negara dapat berujung pada sanksi berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 serta Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016.
“Dugaan ketidaktransparanan ini berpotensi membawa konsekuensi hukum serius bagi Herman Deru,” jelasnya. “Pertama, sanksi administratif dari KPK hingga teguran dari Menteri Dalam Negeri. Kedua, sanksi pidana jika terbukti menyembunyikan aset hasil korupsi—berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001 bisa diancam penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup serta denda miliaran rupiah. Dan ketiga, dampak sosial dan politik yang besar: reputasi tercoreng, potensi pemakzulan, hingga terganggunya roda pemerintahan.”
Lebih lanjut, GAASS mendesak KPK untuk segera menyelidiki kasus ini secara langsung di Sumsel. “Apalagi kasus pembangunan vila di Gandus yang melibatkan tujuh SKPD sudah dilaporkan ke KPK dan kini tinggal menunggu naik ke tahap penyidikan. Tentu ini akan terus kami kawal,” tambah Andi.
Berdasarkan data resmi LHKPN 2023, harta kekayaan Herman Deru yang tercatat di antaranya:
Tanah dan Bangunan 7097 m² / 383 m² di OKU Timur — Rp 837,7 juta
Tanah dan Bangunan 2525 m² / 608 m² di Palembang — Rp 3,04 miliar
Tanah dan Bangunan 2555 m² / 254 m² di OKU Timur — Rp 722,3 juta
Tanah dan Bangunan 1380 m² / 212 m² di OKU Timur — Rp 390,9 juta
Tanah 15.350 m² di Palembang — Rp 63,77 miliar (terdata dua kali)
Total kekayaan yang dilaporkan: Rp 132,55 miliar.
“Dari data itu, tidak ada satu pun keterangan mengenai kepemilikan tanah dan bangunan di Gandus yang luasnya mencapai 16 hektare. Sementara itu, hingga rilis ini ditayangkan, Gubernur Sumsel belum memberikan keterangan resmi,” pungkas Andi.
GAASS menilai, jika terbukti benar, kasus ini dapat menjadi badai besar dalam dunia politik Sumatera Selatan. Dengan meningkatnya sorotan dari publik dan lembaga antikorupsi, kelanjutan karier politik Herman Deru kini berada di ujung tanduk.