

SUARA MERDEKA INDONESIA, Jakarta – Ketua Umum Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan (GAASS), Andi Leo, melontarkan kritik keras terhadap Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, atas kekacauan yang kembali terjadi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA dan sederajat tahun ini.
Menurut Andi Leo, kekisruhan yang muncul terutama dalam jalur zonasi menandakan lemahnya pengawasan dari pemerintah provinsi dan munculnya dugaan kuat praktik curang yang dilakukan oleh oknum di Dinas Pendidikan maupun kepala sekolah.
“Banyak siswa yang secara zonasi seharusnya diterima justru tidak lolos. Sementara yang berasal dari luar zona malah bisa diterima dengan mudah. Ini menimbulkan tanda tanya besar dan kecurigaan masyarakat,” ujar Andi dalam keterangannya, Senin (26/05/2025).
GAASS mencatat banyaknya keluhan yang muncul, baik dari pantauan langsung di lapangan maupun dari media sosial, terutama dari orang tua siswa yang merasa hak anaknya untuk mengakses pendidikan terlanggar.
“Keluhan ini nyata dan meluas. Kami melihat sendiri keresahan masyarakat yang merasa diperlakukan tidak adil oleh sistem yang semestinya menjamin keterbukaan dan keadilan,” tegasnya.
Andi menduga adanya praktik manipulasi data, seperti pemalsuan alamat domisili atau penggunaan ‘jalur belakang’ yang dilakukan untuk mengakomodasi siswa titipan yang bukan berasal dari zona yang seharusnya. “Ini sudah mengarah pada permainan kuota dan potensi adanya transaksi ilegal antara oknum pejabat dengan wali murid tertentu,” jelasnya.
Lebih lanjut, GAASS menyoroti lemahnya respons dari Ombudsman Sumsel, yang menurut mereka belum menunjukkan langkah konkret dalam menindaklanjuti berbagai laporan pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB.
“Jika Gubernur benar-benar berpihak kepada rakyat, maka tindakan tegas harus segera diambil. Copot Kepala Dinas Pendidikan yang terlibat, serta beri sanksi kepada kepala sekolah yang kedapatan bermain-main dalam proses PPDB,” desak Andi.
Menurut GAASS, kecurangan dalam PPDB bukan hanya masalah teknis, tetapi telah melanggar hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang adil dan merata, sebagaimana dijamin dalam:
• Pasal 31 UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
• UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 5 ayat (1), yang menegaskan bahwa “Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.”
• Permendikbud No. 1 Tahun 2021 tentang PPDB, yang mengatur sistem zonasi sebagai bentuk pemerataan akses pendidikan dan keadilan sosial.
“Ini bukan hanya soal tidak lolos sekolah, tapi pelanggaran terhadap hak dasar anak-anak bangsa. Jika Gubernur diam saja, maka secara moral dan politik, beliau patut dianggap turut membiarkan atau bahkan menikmati sistem yang sudah rusak ini,” tutup Andi.