Ketua Umum GAASS, Andi Leo Soroti TKA di Proyek PT Pusri: Ada Dugaan Pelanggaran UU dan Pengabaian Tenaga Lokal

SUARA MERDEKA INDONESIA, Jakarta – Ketua Umum Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan (GAASS), Andi Leo, melontarkan kritik keras terhadap manajemen PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) dan pihak kontraktor proyek pembangunan pabrik Pusri IIIB. Dalam keterangannya, Andi menilai bahwa keberadaan ratusan tenaga kerja asing (TKA) asal China di proyek tersebut sarat persoalan hukum dan mengabaikan potensi lokal.

Andi Leo menyebut bahwa berdasarkan data yang beredar, lebih dari 300 TKA asal China bekerja sebagai tenaga profesional dalam proyek senilai Rp9,3 triliun tersebut. Namun, dari jumlah itu, 58 di antaranya belum pernah melapor ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang, meskipun telah bekerja lebih dari satu tahun.

“Ini bukan sekadar pelanggaran prosedural. Ini bentuk nyata pembiaran terhadap pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Perda setempat,” tegas Andi Leo. Selasa (27/05/2025)

Ia merinci beberapa aturan yang diduga dilanggar:

UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengatur bahwa setiap pemberi kerja wajib memiliki izin resmi penggunaan TKA dan wajib menunjuk pendamping tenaga kerja lokal.

Peraturan Presiden No. 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA, yang mensyaratkan RPTKA dan pembatasan jabatan.

Peraturan Walikota Palembang No. 84 Tahun 2016, yang mewajibkan TKA melapor dan membayar retribusi izin kerja kepada pemerintah daerah.

“Ke mana fungsi pengawasan Disnaker Kota Palembang? Bagaimana mungkin puluhan TKA bisa bekerja tanpa pelaporan selama berbulan-bulan? Ini menunjukkan kelalaian serius yang harus segera ditindak,” ujar Andi.

Selain mengkritik PT Pusri sebagai pemilik proyek, Andi juga menyoroti tanggung jawab kontraktor utama Wuhuan Engineering Co., Ltd dan PT Adhi Karya Tbk, yang dinilai tidak transparan dalam penggunaan TKA.

Menurut Andi, masyarakat Sumatera Selatan bukan anti-investasi, tetapi proyek besar seperti ini semestinya menjadi ladang pemberdayaan tenaga kerja lokal. “Jangan sampai uang negara yang besar ini justru dinikmati tenaga asing, sementara anak-anak daerah jadi penonton,” tambahnya.

GAASS akan segera menyurati DPRD Sumsel, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Ombudsman RI untuk menindaklanjuti temuan ini secara hukum dan administratif.

“Ini bukan soal nasionalisme sempit, ini soal keadilan ketenagakerjaan. Kami akan kawal isu ini sampai ada tindakan konkret,” tutup Andi Leo.

Berita Terkait

GAASS Akan Geruduk Kemenag RI, Soroti ...
DPD PGK OKI Gelar Aksi Damai, ...
GAASS : Geruduk KPK RI Desak Usut ...
GAASS Banyuasin : 100 Hari Kerja Bupati dan ...