GAASS Akan Gelar Aksi di Jakarta: Desak Pemecatan Pimpinan Pertamina Sumbagsel dan Bongkar Dugaan Penyimpangan Distribusi Energi

SUARA MERDEKA INDONESIA, Jakarta – 30 Mei 2025  Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan (GAASS) akan menggelar aksi demonstrasi besar di Jakarta sebagai bentuk protes keras terhadap berbagai dugaan penyimpangan dalam tata kelola distribusi BBM subsidi, LPG 3 kg, dan BBM non-subsidi yang terjadi secara meluas di wilayah kerja Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), yang mencakup Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Jambi, dan Bangka Belitung.

Fokus utama aksi ini adalah mendesak Pertamina Pusat untuk memecat pimpinan regional Sumbagsel karena dianggap tidak mampu menjalankan pengawasan dan tata kelola distribusi energi sesuai prinsip profesionalitas, integritas, dan tanggung jawab sosial terhadap rakyat.

Ketua Umum GAASS, Andi Leo, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima banyak laporan dan temuan lapangan yang menunjukkan pola penyimpangan terorganisir dan pembiaran sistematis oleh pihak manajemen regional.

“Kami tidak datang ke Jakarta untuk basa-basi. Ini soal nasib rakyat di lima provinsi Sumbagsel yang setiap hari antre BBM, kesulitan gas elpiji, sementara mafia dan oknum leluasa bermain. Pimpinan Pertamina Sumbagsel sudah gagal, dan harus dipecat!” tegas Andi.

GAASS mengungkap sejumlah persoalan krusial dan dugaan pelanggaran yang terjadi hampir merata di wilayah Sumbagsel:

1. Pengoplosan BBM bersubsidi dengan BBM non-subsidi yang diduga dilakukan oleh oknum sopir tangki dan pelaku industri ilegal.

2. Penyalahgunaan barcode dan sistem MyPertamina, yang digunakan untuk pengambilan berulang dan manipulasi distribusi.

3. Permainan kuota distribusi BBM dan LPG subsidi, yang mengarah pada kelangkaan buatan di tingkat SPBU dan pangkalan.

4. Penyaluran tidak tepat sasaran, di mana subsidi energi justru dinikmati oleh pelaku industri besar dan perkebunan.

5. Minimnya pengawasan terhadap SPBU, agen LPG, dan moda transportasi pengangkut BBM oleh manajemen regional.

6. Indikasi kuat keberadaan mafia distribusi energi yang dilindungi atau dibiarkan oleh pejabat struktural di level regional.

7. Potensi kerugian negara dalam jumlah besar, akibat selisih harga subsidi dengan realisasi di lapangan yang tidak tersalurkan ke masyarakat yang berhak.

GAASS menduga bahwa tindakan atau pembiaran oleh manajemen Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel melanggar sejumlah aturan penting, antara lain:

UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Pasal 53 & 55) – larangan penyalahgunaan niaga dan distribusi BBM subsidi.

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – jika terbukti ada penggelapan, manipulasi data, atau keuntungan pribadi dari selisih distribusi.

Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan dan Distribusi BBM – mengatur BBM bersubsidi hanya untuk sektor tertentu dengan kuota terbatas.

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen – kelangkaan dan distribusi tidak adil melanggar hak dasar konsumen.

GAASS akan menggelar aksi strategis di tiga titik utama di Jakarta:

Kantor Pusat Pertamina

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Kejaksaan Agung Republik Indonesia

Tuntutan Utama GAASS

1. Mendesak Pertamina Pusat memecat pimpinan Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel karena gagal menjalankan fungsi pengawasan dan pelayanan publik.

2. Meminta Kementerian BUMN untuk melakukan evaluasi struktural dan menempatkan figur baru yang bersih dan berintegritas di jajaran pimpinan regional.

3. Menuntut Kejaksaan Agung dan KPK menyelidiki potensi korupsi dan kerugian negara akibat manipulasi distribusi energi di wilayah Sumbagsel.

4. Menuntut keterbukaan data distribusi BBM dan LPG subsidi kepada publik untuk menjamin transparansi.

5. Menolak segala bentuk mafia distribusi energi, dan meminta perlindungan hukum terhadap masyarakat dan petugas yang jujur di lapangan.

Berita Terkait

GAASS Akan Geruduk Kemenag RI, Soroti ...
DPD PGK OKI Gelar Aksi Damai, ...
GAASS : Geruduk KPK RI Desak Usut ...
GAASS Banyuasin : 100 Hari Kerja Bupati dan ...