Andi Leo: Dugaan Kasus Korupsi Gubernur Herman Deru Harus Diusut Tuntas, Jangan seperti Kebal Hukum

SUARA MERDEKA INDONESIA, Jakarta – Andi Leo kembali menyoroti kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru. Menurut Andi Leo, sudah saatnya aparat penegak hukum bertindak tegas dan tidak membiarkan dugaan pelanggaran yang merugikan negara ini berakhir begitu saja.

“Kita semua tahu, selama ini ada kesan bahwa pejabat tinggi di Sumsel, termasuk Herman Deru, kebal hukum. Laporan-laporan dugaan gratifikasi, pemalsuan dokumen, dan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan beliau seolah tak kunjung berakhir di meja hijau,” kata Andi Leo dengan nada tegas. Selasa (27/05/2025)

Dugaan gratifikasi pembangunan Villa Gandus senilai Rp11 miliar yang melibatkan beberapa kepala dinas dan kontraktor harus segera ditindaklanjuti KPK dan aparat penegak hukum lainnya. Gugatan sipil terkait sisa pembayaran proyek Villa Gandus sebesar Rp4,7 miliar pun mempertegas adanya persoalan serius dalam pengelolaan dana.

Tak hanya itu, Herman Deru juga pernah terseret dalam berbagai dugaan kasus lain seperti:

Pemalsuan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank SumselBabel, yang berpotensi merusak tata kelola keuangan daerah dan menimbulkan kerugian negara.

Penyalahgunaan wewenang di BUMD PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) terkait kerja sama pengangkutan batubara yang menyebabkan aliran dana tidak jelas dan potensi kerugian keuangan daerah.

• Dugaan konflik kepentingan dan penggunaan anggaran tidak transparan pada sejumlah proyek infrastruktur lainnya selama masa jabatannya.

“Jika ini terus dibiarkan, masyarakat akan semakin kehilangan kepercayaan terhadap sistem hukum dan pemerintahan kita. Tidak boleh ada lagi pejabat yang merasa kebal hukum,” lanjut Andi Leo.

Menurut Andi Leo, berbagai dugaan pelanggaran yang terjadi bisa dikaitkan dengan sejumlah pasal hukum berikut:

Tindak Pidana Korupsi (Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001)

Gratifikasi (Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001)

Pemalsuan Dokumen (Pasal 263 KUHP)

Penyalahgunaan Wewenang (Pasal 421 KUHP)

Penggelapan dan Penipuan (Pasal 372 dan 378 KUHP)

“Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu dan tanpa intervensi. Jangan sampai ada ‘kebal hukum’ bagi pejabat tinggi,” pungkas Andi Leo.

Andi Leo menegaskan masyarakat Sumatera Selatan berhak atas pemerintahan yang bersih dan berkeadilan. “Kami mengajak semua pihak, terutama aparat penegak hukum, untuk bekerja profesional dan transparan. Ini adalah kunci membangun kepercayaan publik dan memastikan pembangunan yang berkelanjutan di Sumsel.”

Dengan tekanan dari aktivis seperti Andi Leo dan dukungan masyarakat, diharapkan kasus dugaan korupsi Gubernur Herman Deru bisa diusut secara tuntas tanpa ada pengecualian, demi masa depan Sumsel yang lebih bersih dan adil.

Berita Terkait

GAASS Akan Geruduk Kemenag RI, Soroti ...
DPD PGK OKI Gelar Aksi Damai, ...
GAASS : Geruduk KPK RI Desak Usut ...
GAASS Banyuasin : 100 Hari Kerja Bupati dan ...