

SUARA MERDEKA, Jakarta – Polemik seputar dana Participating Interest (PI) Exspan Blok Rimau kembali mencuat ke publik. Dana yang merupakan hak masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) itu dipertanyakan keberadaannya, menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas BUMD PT Petro Muba dan PDPDE tahun 2016.
Dalam LHP tersebut, BPK RI menegaskan bahwa dana PI seharusnya disimpan dalam rekening terpisah, bukan digabungkan ke dalam cadangan kas atau keuntungan yang ditangguhkan. Dana itu adalah bagian dari hak ulayat masyarakat Muba atas pengelolaan sumber daya alam di wilayah Blok Rimau.
Namun hingga kini, belum ada kejelasan mengenai posisi dana tersebut secara riil. BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan menyatakan bahwa dana itu tinggal ditagihkan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, dan mekanisme pencairannya dapat dilakukan melalui Pemkab Muba atau Petro Muba—“tergantung yang mane lemaknye,” demikian ungkap BPK dalam pernyataannya.
Persoalan menjadi semakin kompleks karena dana PI dari tahun 2011 hingga berakhirnya masa kontrak belum dihitung secara transparan oleh direksi PDPDE saat itu, yakni Caca Isa Saleh dan Yaniarsyah Hasan. Meski demikian, BPK mengingatkan agar dana sebesar Rp14,4 miliar tidak diganggu gugat karena masih menunggu proses tagihan resmi untuk ditransfer kepada pihak yang berhak.
Ketua Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan (GAASS), Andi Leo, menyuarakan keprihatinan atas lambannya penanganan persoalan ini. Dalam keterangannya pada Rabu (23/4/2025), Andi menilai bahwa ketidakjelasan pengelolaan dana PI sangat merugikan masyarakat Muba.
“Jika dana PI tersebut terbukti digunakan tanpa izin atau bahkan diselewengkan, maka hal itu berpotensi menjadi tindak pidana korupsi. Sebab dana itu secara hukum adalah milik masyarakat yang seharusnya dikembalikan melalui Pemkab Muba atau Petro Muba, sesuai dengan regulasi PI 10% di sektor migas,” tegasnya.
Andi juga mendesak agar BPK, Pemprov Sumsel, dan aparat penegak hukum segera turun tangan menyelidiki persoalan ini.
“Kita berharap persoalan ini tak berlarut-larut dan tidak menjadi uang tebuang lame yang tak kunjung sampai ke tangan yang berhak,” tutupnya.
Masyarakat Musi Banyuasin kini menanti langkah konkret dari pemerintah dan lembaga hukum, agar dana yang menjadi hak mereka dapat dipulihkan dan dikelola secara transparan dan akuntabel.