Diduga Jadi Korban Asusila Oknum Polisi, Mahasiswi Lapor ke Propam Polda Sumsel

SUARA MERDEKA, Jakarta – Seorang mahasiswi berinisial BR (22), warga Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), melaporkan dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh seorang oknum anggota polisi ke Bidang Pelayanan Pengaduan (Yanduan) Propam Polda Sumatera Selatan, Rabu (07/05/2025).

BR datang didampingi kuasa hukumnya, M. Kholik Saputra dan tim. Dalam keterangannya kepada awak media, Kholik menyebut bahwa laporan tersebut ditujukan kepada Bripda RY, anggota Yanma Polda Sumsel yang baru dilantik lima bulan lalu.

“Kami melaporkan tindak pelecehan terhadap klien kami yang diduga dilakukan oleh Bripda RY. Kejadian itu terjadi di indekos korban di kawasan Jalan Sei Tawar, Kelurahan Ilir Barat I, Palembang, pada Kamis malam (22/04/2025) sekitar pukul 23.00 WIB,” ujar Kholik.

Dijelaskan lebih lanjut, perkenalan antara korban dan terduga pelaku baru terjadi lima hari sebelum kejadian melalui aplikasi TikTok. Pada malam kejadian, korban diajak berkeliling kota Palembang. Saat melintasi Jalan Veteran, terduga pelaku sempat mengajak korban menginap di hotel, namun korban menolak dan memilih pulang.

Setiba di kos, pelaku berpura-pura ke kamar mandi. Namun setelah keluar, pelaku langsung memborgol tangan korban dan diduga melakukan pelecehan seksual.

“Korban dalam kondisi terintimidasi dan diborgol. Pelaku sempat melakukan tindakan asusila, bahkan mencoba memperkosa korban,” kata Kholik.

Namun karena ancaman korban akan berteriak, pelaku menghentikan aksinya, meski sempat melakukan masturbasi ke tubuh korban.

Menurut pengacara korban, pelaku juga sempat merampas ponsel korban dan menghapus riwayat komunikasi mereka sebelum akhirnya melepaskan borgol dan pergi meninggalkan lokasi.

Laporan terhadap dugaan pelecehan ini juga telah disampaikan ke SPKT Polda Sumsel. Namun, saat korban hendak melapor pada Jumat malam (23/04/2025), mereka justru bertemu terduga pelaku yang saat itu sedang piket jaga.

“Terduga pelaku bahkan menantang klien kami dan mengancam akan melapor balik jika laporan itu tidak terbukti,” ujar Kholik.

Pihak kuasa hukum korban kini tengah menunggu hasil visum dari RS Bhayangkara Muhammad Hasan Palembang sebagai bagian dari bukti pendukung laporan.

Kholik berharap, laporan ke Unit Yanduan Propam Polda Sumsel dapat ditindaklanjuti secara objektif dan transparan agar korban mendapatkan keadilan.

Berita Terkait

GAASS Akan Geruduk Kemenag RI, Soroti ...
DPD PGK OKI Gelar Aksi Damai, ...
GAASS : Geruduk KPK RI Desak Usut ...
GAASS Banyuasin : 100 Hari Kerja Bupati dan ...