

SUARA MERDEKA INDONESIA, PALI — Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan (GAASS) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) akan menggelar aksi besar-besaran sebagai bentuk protes terhadap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi oleh perusahaan tambang batu bara, PT Arjuna Mas Abadi (AMA-STE), yang beroperasi di wilayah PALI.
Koordinator GAASS Kabupaten PALI, Achmed, menyampaikan bahwa berdasarkan laporan masyarakat dan hasil investigasi lapangan yang dihimpun oleh timnya, terdapat indikasi kuat bahwa perusahaan tersebut menggunakan Bio Solar subsidi untuk keperluan operasional tambang, yang secara hukum tidak diperbolehkan.
“BBM subsidi seperti Bio Solar hanya diperuntukkan bagi kelompok rentan seperti petani, nelayan, dan transportasi rakyat. Jika benar digunakan oleh perusahaan tambang, maka ini adalah bentuk perampasan hak rakyat kecil dan pelanggaran hukum,” tegas Achmed.
Jika terbukti, tindakan PT Arjuna Mas Abadi dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menyatakan:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
Selain itu, pelaku juga dapat dijatuhi sanksi tambahan, seperti pencabutan izin usaha atau penyitaan aset yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
GAASS menuntut pertanggungjawaban langsung dari Direktur PT Arjuna Mas Abadi, sebagai penanggung jawab utama operasional perusahaan.
Selain itu, GAASS juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pihak terkait, terutama:
- BPH Migas (Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi)
- Pertamina sebagai penyedia dan distributor BBM
- Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan
- Aparat penegak hukum di wilayah PALI
“Pengawasan distribusi solar subsidi merupakan tanggung jawab bersama instansi terkait. Pembiaran terhadap dugaan ini mencerminkan kelalaian serius dalam pengawasan lapangan,” ujar Achmed.
Sebagai respons atas persoalan ini, GAASS Kabupaten PALI akan melakukan aksi serentak di dua wilayah:
Di Sumatera Selatan (Palembang):
- Kantor Pertamina Regional Sumbagsel
- Kantor BPH Migas Wilayah Sumsel
- Kantor Gubernur Sumatera Selatan
Di Jakarta:
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
- Kantor Pusat BPH Migas
- Kantor Pusat Pertamina
“Kami tidak akan diam melihat subsidi rakyat kecil dinikmati oleh korporasi. Aksi ini adalah bentuk perjuangan agar hukum ditegakkan dan hak masyarakat dipulihkan,” tutup Achmed.