

SUARA MERDEKA, Jakarta – Ketua Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan (GAASS) Kabupaten OKU Selatan, Mustamirul Akbar, menyuarakan keprihatinan serius atas dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi di Desa Sumber Raya, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan, Selasa (23/4/2025).
Pencemaran tersebut diduga kuat berasal dari aktivitas PT Agro Gading Sejahtera yang telah berdampak langsung pada masyarakat, termasuk menyebabkan gagal panen pada lahan pertanian warga.
Menurut Mustamirul, persoalan ini bukan hal baru. “Dugaan pencemaran ini sudah dirasakan masyarakat sejak tahun 2024, namun hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten OKU Selatan,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan peran serta komitmen DLH dalam mengatasi masalah tersebut.
Tak hanya pencemaran, PT Agro Gading Sejahtera juga diduga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Mustamirul menilai, kelambanan DLH dan Pemkab OKU Selatan dalam menyelesaikan kasus ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum dan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran lingkungan.
“Jika DLH tidak mampu menyelesaikan masalah ini, lebih baik Kepala Dinasnya mundur dari jabatannya. Jangan biarkan masyarakat terus menjadi korban akibat pembiaran ini,” tegasnya.
GAASS OKU Selatan berencana menggelar aksi demonstrasi di depan Polda Sumatera Selatan pada Selasa, 29 April 2025, untuk menuntut penegakan hukum terhadap PT Agro Gading Sejahtera. Mereka menduga perusahaan tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98 Ayat 1 mengenai sanksi pidana atas pencemaran lingkungan.
“Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda minimal Rp3 miliar. Ini bukan masalah kecil. Ini menyangkut hak hidup masyarakat dan keberlanjutan lingkungan,” tutup Mustamirul.