

SUARA MERDEKA INDONESIA, Jakarta — Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan (GAASS) menyampaikan kecaman keras terhadap kinerja aparat kepolisian di wilayah Sumatera Selatan, menyusul maraknya praktik pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). GAASS menilai bahwa Kapolda Sumsel telah gagal menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum, bahkan diduga membiarkan praktik tersebut berlangsung secara sistematis.
Ketua Umum GAASS, Andi Leo, senin (26/05/2025) dalam pernyataan resminya menyebut bahwa dugaan keterlibatan aparat dari level Kapolda hingga Kapolsek sangat kuat, seiring dengan bukti maraknya illegal drilling yang dilakukan secara terang-terangan di lapangan.
“Kapolda Sumsel tidak bisa lagi berlindung di balik dalih pengawasan. Realitas di lapangan menunjukkan praktik pengeboran ilegal berlangsung terus-menerus, dan diduga ada aliran setoran rutin kepada aparat penegak hukum. Ini bukan hanya kelalaian, tapi kejahatan yang terstruktur, sistematis, dan masif,” ujar Andi Leo tegas.
GAASS menekankan bahwa dugaan pembiaran dan keterlibatan aparat merupakan pelanggaran berat, baik dari sisi etika profesi maupun hukum pidana. Organisasi tersebut merinci sejumlah potensi pelanggaran hukum yang patut ditindak:
Potensi Pelanggaran Hukum:
• UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba
• Pasal 158: Penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
• UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
• Pasal 5 & 11: Aparat yang menerima hadiah atau janji karena melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya diancam pidana hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp250 juta.
• Pasal 12 huruf e: Penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi dapat dipidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
• UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
• Pasal 3–5: Menyembunyikan atau mentransfer hasil kejahatan diancam pidana hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Tuntutan GAASS:
1. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta segera mencopot dan memutasikan Kapolda Sumsel, yang dianggap gagal menertibkan praktik pengeboran minyak ilegal di wilayahnya.
2. Kapolres Muba dan para Kapolsek di lokasi-lokasi pengeboran ilegal harus diperiksa intensif dan dimintai pertanggungjawaban atas dugaan pembiaran serta penerimaan setoran dari aktivitas ilegal tersebut.
3. GAASS mendesak pembentukan Tim Gabungan Independen yang melibatkan KPK, Mabes Polri, dan PPATK untuk mengusut aliran dana ilegal dan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat.
GAASS menyatakan siap mengawal proses hukum dan memastikan tekanan publik terus digelorakan agar penegakan hukum benar-benar dijalankan tanpa pandang bulu.
“Jika aparat sendiri ikut bermain dalam praktik ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara, maka reformasi penegakan hukum hanya akan menjadi ilusi. Kami akan terus bersuara hingga keadilan ditegakkan,” tutup Andi Leo.