

SUARA MERDEKA INDONESIA, Palembang – Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Ogan Komering Ilir (IMOKI), Medi Susanto, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera memeriksa dugaan penyimpangan yang terjadi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bende Seguguk, khususnya di masa kepemimpinan Meri sebagai Direktur Utama pada periode 2020 hingga 2023.
Dalam keterangannya di Palembang, Medi menyoroti dugaan kerugian negara akibat kebijakan pengelolaan dana penyertaan modal sebesar Rp64 miliar yang dinilai tidak membawa manfaat signifikan terhadap pendapatan daerah, melainkan justru menimbulkan koreksi ekuitas yang dilaporkan mencapai puluhan miliar rupiah.
Kronologi Dugaan Penyimpangan (2020–2025)
- 2020: Meri diangkat sebagai Direktur Utama Perumda Bende Seguguk. Belum ada catatan publik signifikan, namun sejumlah kebijakan awal mulai dikaji ulang oleh pihak internal.
- 2021: Pemerintah Kabupaten OKI memberikan penyertaan modal kepada Perumda sebesar Rp64 miliar. Diduga sebagian dana digunakan untuk kerja sama investasi dengan pihak ketiga tanpa studi kelayakan mendalam.
- 2021–2022: Diduga terjadi investasi dalam bentuk tukar-menukar saham dengan PT Persada Tanjung Api-Api (PT PTA). Kerja sama ini dinilai tidak memberikan dampak finansial signifikan dan menimbulkan beban terhadap ekuitas perusahaan.
- Akhir 2022: Muncul dugaan bahwa sebagian dana hasil investasi tunai sebesar Rp10 miliar tidak disetorkan ke kas daerah, melainkan ditempatkan di rekening Bank Sumsel Babel. Penempatan ini diduga tidak melalui mekanisme pengesahan dari pemegang saham utama (Pemkab OKI).
- 2023: Masa kepemimpinan Meri berakhir. Laporan keuangan akhir periode diduga tidak memberikan rincian transparan soal perputaran dana dan hasil investasi.
- Awal 2024: Sejumlah pegawai internal dan pemerhati keuangan daerah mulai melaporkan dugaan penyimpangan. Audit internal (tidak resmi) mengindikasikan adanya koreksi ekuitas dan potensi kerugian lebih dari Rp25 miliar.
- 2025: IMOKI mengambil sikap dengan menuntut APH mengusut dugaan kerugian tersebut. Rencana aksi unjuk rasa di Palembang dan Jakarta akan digelar bila tidak ada respons serius dari pihak kejaksaan dan pemerintah daerah.
“Dugaan bahwa dana tunai sebesar Rp10 miliar tidak disetorkan ke kas daerah, melainkan ditempatkan di Bank Sumsel Babel tanpa mekanisme yang sah, harus segera ditelusuri. Jika benar, ini bukan sekadar kesalahan prosedural, tapi mengarah pada potensi penyalahgunaan kewenangan,” tegas Medi Susanto, Rabu (29/5/2025).
Ia juga menambahkan, beredar dugaan adanya gratifikasi berupa satu unit mobil dalam proses penempatan dana tersebut. Jika dugaan ini terbukti, maka hal itu termasuk dalam tindak pidana korupsi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Ini bukan hanya soal tata kelola uang, ini soal kepercayaan rakyat terhadap BUMD dan pemerintah daerah. Bila dibiarkan, praktik seperti ini bisa jadi warisan buruk yang merugikan masyarakat luas,” kata Medi.
Sebagai bentuk tekanan moral dan politik mahasiswa, IMOKI menyatakan siap turun ke jalan di Palembang dan Jakarta, untuk menuntut agar Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK segera mengambil langkah hukum atas dugaan penyimpangan ini.
“Kami bukan memfitnah, tapi mendorong agar dugaan ini dibuktikan dengan penyelidikan. Jangan sampai rakyat dirugikan tanpa ada kejelasan,” pungkas Medi Susanto.